Keamanan Sistem
Halo
Sahabat Kali ini saya akan membahas tentang keamanan sistem nih...
penasaran
kan langsung di simak saja ya kawan ku...
Keamanan komputer atau dikenal juga dengan
sebutan cybersecurity atau IT security adalah keamanan
informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security
atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah
penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis
informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
kawan di indonesia banyak banget loh kasus cybercrime
apa saja itu mari simak lagi ya
1.
Situs Kemendagri Diretas Pemuda Lulusan STM
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri
telah mengungkap kasus peretaan situs milik Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Dari pengungkapan kasus itu, situs tersebut diretas
ABS, pemuda berusia 21 tahun yang merupakan lulusan SMK jurusan Teknis Mesin.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep
Safrudin mengatakan ABS adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang
sering mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber
security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan
ini
"Peretas yang terkenal dengan nickname
security007 juga memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang
menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah
situs dan sampai mengambil data mes suatu situs website," kata Kombes Asep
di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Asep menambahkan selama kurun waktu dua tahun,
tersangka telah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang
berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname security007
menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya.
"Pelaku ini lulusan SMK jurusan mesin, dia
belajar secara autodidak, belajar sendiri dari google," ungkap Kombes
Asep.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian
antara lain satu buah Laptop merk ASUS warna merah. Satu buah HP, satu buah
KTP, satu buah perangkat modem router Wifi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai tindak
pidana defacing dan illegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1)
Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan
denda Rp 10 Miliar.
2.
Website
KPU diratas pemuda
pemuda 19 tahun asal Payakumbuh, Sumatera Barat
ditangkap polisi lantaran diduga hendak meretas website KPU pada
Jumat (19/04/2019) lalu. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif
di Mabes Polri.
"Saat ini masih ditangani oleh Dit Tipidsiber
Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan
Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Untuk itu, kata dia, polisi belum dapat memastiaon
motif MAA mencoba mengkases website KPU tersebut. Polisi meminta bersabar
hingga pemeriksaan rampung, baru akan dijelaskan apa motif pelaku.
Sebelumnya, MAA (19), pemuda asal Kelurahan Nunang
Daya Bangun, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap oleh
tim cyber Mabes Polri pada Senin (22/04/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Pemuda
itu diduga hendak mencoba meretas website KPU pada Jumat (19/04/2019) lalu.
Informasi yang dihimpun Covesia.com (jaringan
Suara.com), MA mencoba menembus sistem keamanan website KPU RI dari Payakumbuh.
Namun, usaha ini terbaca oleh tim IT KPU dan terlacak pada posisi di Kelurahan
Parit Rantang, Payakumbuh Barat.
Selanjutnya tim IT KPU melaporkan hal ini kepada
Mabes Polri dengan nomor LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019.
Menindaklanjuti laporan ini, Mabes Polri langsung
melakukan pengejaran ke Payakumbuh. Saat tim cyber Mabes Polri berada di
Payakumbuh, ternyata MA mengulangi usaha untuk meretas Website KPU RI dan
posisinya berada di tempat yang sama.
3. Modus Penipuan Terhadap Nasabah BRI
esatnya teknologi informasi yang digunakan oleh
industri perbankan semakin meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, seiring
dengan peningkatan kualitas tersebut, kejahatan dunia maya (cyber crime) juga
meningkat.
Praktik kejahatan perbankan yang melibatkan
kecanggihan teknologi sudah terjadi sejak lama, dimana para pelaku kejahatan
tidak pernah kehabisan akal untuk membobol sistem.
Bank BRI tidak pernah meminta data pribadi nasabah,
termasuk untuk pengkinian data melalui SMS, telepon, e-mail maupun media
sosial,” imbuh Hari Siaga. Perubahan data pribadi hanya dapat dilakukan melalui
kantor BRI terdekat dengan membawa KTP, kartu ATM dan buku tabungan. “Dari sisi
nasabah, penting untuk mengetahui dan memahami modus operandi seperti ini,
sehingga dapat dilakukan upaya preventif agar terhindar dari kejahatan
perbankan.
wah ternyata
banyak juga ya kawan...
selanjutnya saya
akan menjelaskan jenis-jenis ancaman pada keamanan komputer.
penasaran
silahkan simak ya...
· Virus
adalah parasit mikroskopik yang menginfeksi sel
organisme biologis. Virus bersifat parasit obligat, hal tersebut disebabkan
karena virus hanya dapat bereproduksi di dalam material hidup dengan menginvasi
dan memanfaatkan sel makhluk hidup karena virus tidak memiliki perlengkapan
seluler untuk bereproduksi sendiri.
· Email
Virus
adalah penggunaan perangkat elektronik untuk
mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang
yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming
· Spyware
Spyware merupakan turunan dari perangkat lunak
beriklan, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan
Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi,
karena perangkat lunak beriklan kurang begitu berbahaya (tidak melakukan
pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang dikumpulkan
kepada pembuatnya (perangkat lunak beriklan umumnya hanya mengirimkan data
kepada perusahaan marketing).Serangan Brute-force
sampai sini dulu ya kawan untuk kalian tetap waspada dengan cybercrime
ya
Komentar
Posting Komentar